Zakat, Infaq, Sedekah Dan Wakaf
Tentang Zakat
Zakat merupakan salah satu rukun Islam dan jadi salah satu unsur pokok bagi tiang syariat Islam. Oleh sebab itu, hokum menunaikan zakat adalah wajib bagi tiap tiap muslim dan muslimah yang sudah memenuhi persyaratan tertentu.
Meninggalkan kewajiban zakat bermakna meninggalkan salah satu rukun Islam, dosa besar bagi mereka yang meninggalkan.
Bila rukun Islam, seperti membaca syahadat, sholat, puasadan haji memiliki jalinan segera dengan Allah SWT. Zakat tidak saja memiliki jalinan segera dengan Allah, tetapi juga memiliki jalinan dengan manusia secara sosiologis. Begitu pentingnya peran zakat dalam pembangunan masyarakat Islam.
Arti Zakat https://makanberkah.com/
Menurut bahasa, kata “zakat” bermakna tumbuh, berkembang, subur atau bertambah. Dalam Al-Quran dan hadits disebutkan, “Allah memusnahkan riba dan menyuburkan sedekah” (QS. Al-Baqarah[2]:276); “Ambilah zakat berasal dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu anda bersihkan dan menyucikan mereka” (QS. At-Taubah [9]: 103); “Sedekah tidak bakal kurangi harta” (HR. Tirmizi).
Menurut istilah, dalam kitab al-Hawi, al-Mawardi mendefinisikan zakat dengan nama pengambilan tertentu berasal dari harta yang tertentu, menurut sifat-sifat tertentu, dan untuk diberikan kepada golongan tertentu.
Adapun kata infak dan sedekah, sebagian ahli fikih berpendapat bahwa infak adalah segala macam wujud pengeluaran (pembelanjaan), baik untuk kepentingan pribadi, keluarga, maupun yang lainnya. Sementara kata sedekah adalah segala wujud pembelanjaan (infak) di jalan Allah. Berbeda dengan zakat, sedekah tidak dibatasi atau tidak terikat dan tidak memiliki batasan-batasan tertentu. Sedekah, tidak cuman bisa dalam wujud harta, bisa juga bersifat sumbangan tenaga atau pemikiran, dan apalagi hanyalah senyuman.
Hukum Zakat
Zakat merupakan salah satu rukun Islam dan jadi salah satu unsur pokok tiang penegakan syariat Islam. Oleh sebab itu, hukum menunaikan zakat adalah wajib bagi tiap tiap muslim dam muslimah yang sudah memenuhi persyaratan tertentu. Allah SWT berfirman, “Padahal mereka tidak disuruh terkecuali sehingga menyembah Allah dengan memurnikan ketaatan kepada-Nya dalam (menjalankan) agama yang lurus, dan sehingga mereka mendirikan shalat dan menunaikan zakat. Dan yang demikian itulah agama yang lurus” (QS. Al-Bayyinah[98]:5).
Rasulullah Saw bersabda, “Islam dibangun di atas lima perkara: bersaksi bahwa tidak ada tuhan terkecuali Allah dan Muhammad adalahutusan-Nya; mendirikan shalat; melaksanakan puasa (di bulan Ramadhan); menunaikan zakat; dan berhaji ke Baitullah (bagi yang mampu)” (HR. Muslim).
Yang Wajib Mengeluarkan Zakat
Zakat adalah fardu‘ain bagi tiap tiap muslim. Bagi laki-laki dan perempuan. Bahkan anak-anak dan orang gila samasekali memiliki kewajiban yang sama seumpama hartanya sudah memenuhi syarat yang sudah ditetapkan.
Macam-macam Zakat
Zakat nafs (jiwa), disebut juga zakat fitrah. Harta yang wajib dikeluarkan terhadap bulan Dan sebelum akan pelaksanaan sholat Idul fitri.
Zakat maal (harta). Harta yang sudah memenuhi syarat tertentu dan sementara tertentu pula, wajib mengeluarkan zakat maal.
Jenis-jenis Harta Yang Wajib Zakat
Emas dan perak (baik sebagai mata duwit ataupun bukan)
Binatang ternak, yaitu; unta, sapi dan kambing
Barang dagangan dan keuntungannya
Hasil pertanian dan buah-buahan
Syarat dan Sebab Harta Wajib Zakat
Memenuhi Nishab adalah jumlah/ ukuran sekurang-kurangnya harta yang memicu harta selanjutnya wajib mengeluarkan zakat.
Telah menggapai haul, yakni terkecuali harta selanjutnya sudah berlalu satu tahun hijriyyah, terkecuali untuk harta bersifat hasil pertanian dimana sementara wajib zakatnya adalah sementara Haul jadi syarat bagi harta yang sudah menggapai nishab untuk dikeluarkan zakatnya.
Penerima Zakat
Golongan yang berhak terima zakat ada delapan yaitu:
Fuqara’ (faqir) adalah orang yang tidak memiliki harta benda untuk bias memenuhi kebutuhan hidupnya
Masakin (miskin) adalah orang yang memiliki harta benda atau pekerjaan tetapi tidak bias mencukupi
Amilin (amil) adalah orang-orang yang bekerja mengurus zakat dan tidak diupah tidak cuman berasal dari zakat.
Mu’allaf, orang yang baru masuk Islam. Atau bias juga orang Islam yang tetap lemah dalam menggerakkan syariat Islam.
Riqab (budakMukatab) adalah budak yang di janjikan merdeka oleh tuannya sehabis melunasi sejumlah tebusan yang sudah disepakati dengan dan juga dibayar secara
Gharimin, orang memiliki tanggungan
Sabilillah, adalah orang yang berperang di jalan Allah dan tidak mendapatkan
Ibnu Sabil, adalah orang yang mengawali bepergian berasal dari area area zakat (baladuzzakat) atau melewati area area zakat.
Contoh Zakat Profesi Insan TAMZIS
Nishob Zakat berdasar hukum Islam seniali 85 gram emas.
Misal: Harga emas/ gram bulan Maret 2015 yaituRp. 500.000,-
Jadi, 500.000,- x 85 gram = 42.500.000,-/ tahun
Kemudian, 42.500.000,- : 12 bulan = 3.541.600,-/ bulan
Dan dibulatkanmenjadi = Rp. 3.500.000,-
Maka Nishob zakat Profesi tiap tiap bulan Maret sebesar Rp. 3.500.000,-
Penetapan Zakat berdasarkan penghasilan BRUTO (Pendapatan kotor) sebelum
Kadar Nishob yang wajib dikeluarkan berasal dari zakat profesi karyawan TAMZIS Rp. 3.500.000,- x 2,5% = Rp. 87.500,-
SEDEKAH ON TAMZIS
Pahalanya Berlipat-lipat
Landasan Infak/ Sedekah
Islam memerintahkan umatnya untuk saling menopang dan saling menopang antar sesama. Salah satunya dengan infak dan sedekah, pada lain melalui ayat Al-Quran dan hadit ssebagai berikut:
“Sesungguhnya orang-orang yang senantiasa membaca kitab Allah (Al-Quran) dan melaksanakan shalat dan menginfakkan sebagian rejeki yang kami anugerahkan kepadanya dengan diam-diam dan terang-terangan, mereka berharap perdagangan yang tidak bakal merugi”. (QS 35:29)
“….yaitu orang yang berinfak baik diwaktu lapang maupun sempit”. (QS Al-Imran:134).
“Setiap ruas jari-jari yang terhadap manusia itu bias memberi tambahan sedekah terhadap tiap tiap hari yang diterbiti matahari. Berbuat adil diantara dua orang yang berselisih adalah sedekah. Setiap cara yang diayunkan untuk pergi shalat adalah sedekah. Dan menghalau suatu hal yang bisa mengganggu dijalan adalah sedekah. (HR Bukhari dan Muslim).
Para jumhur mufasir dan ulama kontemporer juga menyepakati suatu kondisi sosial yang mewajibkan orang untuk peduli. Pada banyak riwayat dikatakan bahwa infak dan sedekah bukan kurangi harta, apalagi sebaliknya, jadi banyak dan berkah. Dalam hal lain juga disampaikan bahwa infak dan sedekah bisa menghindari orang berasal dari bala dan kesempitan.